Detak.news — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan dukungan penuh terhadap operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini bertujuan memperkuat peran koperasi sebagai infrastruktur pemerintah sekaligus menjadi penyerap hasil pertanian masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa instruksi presiden ini menekankan pentingnya dukungan penuh dari berbagai pihak agar program strategis Kopdes Merah Putih dapat berjalan optimal. “Ya juga (presiden meminta Kopdes) didukung oleh TNI dan Polri. Diminta untuk membantu mendukung penuh Kopdes dan Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk sukses sebagai infrastruktur pemerintah dan sebagai offtaker,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan mengemban dua fungsi utama. Pertama, sebagai infrastruktur pemerintah yang akan menjadi saluran distribusi berbagai program bantuan pemerintah. Ini mencakup bantuan sosial, pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga gas LPG subsidi 3 kilogram. Diharapkan, dengan keberadaan koperasi di setiap desa dan kelurahan, penyaluran bantuan dapat menjadi lebih tepat sasaran, merata, transparan, dan mudah diawasi.
Fungsi kedua adalah sebagai offtaker yang bertugas menyerap hasil panen petani. Apabila harga komoditas di tingkat petani jatuh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, Kopdes akan melakukan pembelian hasil panen tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga di pasar dan melindungi pendapatan para petani.
Zulhas menegaskan bahwa keberhasilan program Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada dukungan lintas kementerian dan lembaga. Ia merinci, bantuan sosial melibatkan Kementerian Sosial, pupuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), alsintan dari Kementerian Pertanian, dan gas melon dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Oleh karena itu ditegaskan kembali harus didukung penuh,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 25.000 unit Kopdes Merah Putih telah beroperasi pada September 2026. Target ini akan terus ditingkatkan hingga mencapai 35.862 koperasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun yang sama.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum tata kelola Kopdes Merah Putih. Regulasi ini diprakarsai oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta ditargetkan selesai dalam pekan ini. Dengan adanya Perpres, diharapkan tata kelola, pembagian kewenangan antarinstansi, dan mekanisme operasional Kopdes Merah Putih memiliki dasar hukum yang jelas untuk implementasi program yang lebih terintegrasi, efektif, dan optimal di lapangan.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.