Detak.news — JAKARTA – Pemerintah Indonesia meluncurkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya strategis untuk menarik arus modal global, terutama di saat ketidakpastian ekonomi internasional meningkat akibat konflik di Timur Tengah. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Gejolak ekonomi global yang dipicu oleh konflik Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel sejak awal 2026 telah berdampak signifikan pada pasar energi dan pangan. Indonesia, sebagai negara pengimpor bersih minyak mentah dan komoditas strategis, terpaksa mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik. Kebijakan tersebut meliputi stabilisasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, relaksasi pajak impor, kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk menghemat energi, hingga subsidi kedelai untuk menjaga harga pangan.
Peningkatan tagihan impor energi telah menggerus cadangan devisa dan menekan nilai tukar rupiah. Arus keluar modal asing yang dipicu oleh ketidakpastian global turut memperparah tekanan pada perekonomian nasional. Situasi ini menyoroti kerentanan struktur pembiayaan ekonomi Indonesia yang masih bergantung pada perbankan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Danantara Indonesia.
Menyadari kebutuhan akan sumber pembiayaan yang lebih beragam, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembentukan kerangka hukum PFII. Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi khusus mengenai PFII wajib disusun paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan.
Proses pembentukan PFII berlangsung cepat. Setelah revisi UU P2SK disahkan pada 4 Juni 2026, Undang-Undang PFII disahkan DPR pada 21 Juli 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kecepatan ini didorong oleh keinginan pemerintah untuk memanfaatkan momentum ketika investor global mencari alternatif pusat keuangan baru di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik.
“Kita melihat bahwa ketidakpastian gak hilang rupanya. Amerika masih pernah nyerang. Amerika masih nyerang (Iran). Jadi masih itu kan. Jadi ada demand untuk pusat finansial di dunia. Kita ingin memanfaatkan itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Indonesia harus bersaing dengan pusat keuangan global yang sudah mapan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Untuk itu, pemerintah menyiapkan berbagai insentif agar PFII memiliki daya saing tinggi. Salah satunya adalah fasilitas perpajakan yang menawarkan tarif hingga 0% untuk jangka waktu tertentu bagi investor yang memenuhi persyaratan.
“Kalau gak lebih menarik, gak akan masuk. Kalau gak masuk, capek-capek saya rapat dengan DPR. Jadi ada satu pemanis,” jelas Purbaya. Ia menambahkan bahwa PFII bukan sekadar kawasan ekonomi baru, melainkan instrumen strategis Indonesia untuk meningkatkan peran dalam sistem keuangan global.
Manfaat PFII bagi Indonesia
Pemerintah berharap PFII dapat memperluas pilihan instrumen keuangan dan sumber pembiayaan, sehingga dunia usaha serta pemerintah tidak lagi terlalu bergantung pada pembiayaan perbankan dan APBN.
“Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sektor keuangan yang semakin dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional,” kata Purbaya saat menyampaikan pidato pengesahan RUU PFII dalam Rapat Paripurna DPR.
Pendalaman pasar keuangan, menurutnya, akan memberikan lebih banyak alternatif pembiayaan bagi sektor usaha dan pemerintah untuk mendukung pembangunan. “Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” ujarnya.
PFII akan dikembangkan sebagai kawasan dengan berbagai kekhususan yang mendukung aktivitas jasa keuangan dan bisnis berorientasi internasional. Pengelolaan kawasan ini akan dilakukan oleh lembaga independen dengan tata kelola yang mengacu pada standar internasional.
Pembentukan PFII juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kemampuan nasional dalam menarik, mengelola, dan menyalurkan modal global. “Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya.
Manfaat PFII tidak hanya dirasakan sektor jasa keuangan. Dana yang masuk ke kawasan tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan perubahan iklim, hingga berbagai program ekonomi berkelanjutan. “Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya.
Selain itu, PFII diproyeksikan menjadi pusat pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, pasar modal, teknologi finansial (fintech), serta keuangan digital.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas berupa insentif perpajakan dan kepabeanan, golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.
Dari sisi kelembagaan, PFII akan didukung oleh Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, serta pengadilan khusus guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Aktivitas bisnis di kawasan tersebut nantinya dapat menggunakan bahasa Inggris dan valuta asing, dengan penerapan prinsip hukum komersial dan praktik pusat keuangan internasional yang disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia.
Purbaya berharap PFII mampu meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Ikuti Detak.news
