— JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) yang melaporkan penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal mendapatkan dukungan kebijakan yang memadai.

Pemerintah saat ini sedang memetakan situasi fiskal pemda yang terpengaruh oleh penyaluran TKD yang menurun. Pemetaan ini mencakup penelaahan terhadap posisi kas pemda dan bagaimana dana yang tersimpan di bank dikelola. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi landasan untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

“Kami sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit. Kami akan melihat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak,” ujar Purbaya dalam acara Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Hingga akhir Mei 2026, realisasi TKD tercatat sebesar Rp 306,1 triliun, atau 44,17% dari total pagu APBN 2026 yang mencapai Rp 693 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 4,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pagu TKD pada APBN 2026 juga lebih rendah dibandingkan tahun 2025, yaitu Rp 693 triliun berbanding Rp 919,9 triliun.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan daerah mana yang akan menerima perhatian khusus. Keputusan tersebut masih memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kementerian Dalam Negeri. Betul enggak yang kita propose itu. Jadi belum bisa saya beritahu sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, berpendapat bahwa penurunan realisasi TKD belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pemerintah pusat tetap menyalurkan anggaran melalui berbagai program yang dilaksanakan di daerah, sehingga aktivitas pembangunan tetap berjalan.

“Saya rasa enggak semua daerah terkontraksi juga dari sisi ekonomi. Karena saya lihat pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah masih tumbuh. Mungkin karena kaget kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari TKD tahu-tahu berkurang. Secara prinsip pertumbuhan ekonomi di daerah masih tumbuh,” kata Nufransa.

Ia menekankan bahwa pengurangan alokasi TKD tidak serta-merta mengurangi pembangunan di daerah, karena pemerintah pusat terus memberikan dukungan melalui belanja kementerian dan lembaga. “Prinsipnya meski TKD dikurangi tetapi pembangunan tidak berkurang, itu yang dilakukan pemerintah pusat,” tegasnya.

Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa penurunan TKD tidak sepenuhnya disebabkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Yusuf mengemukakan adanya perbedaan kapasitas fiskal antar daerah dalam perencanaan dan penyerapan anggaran. Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan mekanisme penyaluran yang lebih ketat untuk meningkatkan tata kelola.

“Pendekatan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi dalam jangka pendek dapat memperlambat pencairan dana dan memengaruhi pelaksanaan belanja daerah,” ujar Yusuf.

Ia mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menahan belanja produktif pemerintah daerah. Ketika ruang fiskal terbatas dan belanja wajib seperti gaji pegawai terus meningkat, pemda cenderung menunda belanja modal serta belanja barang dan jasa yang berdampak besar pada perekonomian.

“Kondisi ini menjadi lebih menantang apabila pendapatan asli daerah belum tumbuh cukup kuat untuk mengompensasi berkurangnya transfer dari pemerintah pusat,” tutupnya.