Detak.news — JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa pembangunan di daerah akan tetap berlanjut meskipun alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diproyeksikan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah pusat menjamin bahwa belanja pusat akan terus mengalir untuk berbagai program di daerah, sehingga aktivitas ekonomi lokal tetap terjaga.
Hingga 31 Mei 2026, realisasi TKD tercatat sebesar Rp 306,1 triliun, atau 44,17% dari pagu APBN 2026 yang ditetapkan senilai Rp 693 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 4,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa penurunan realisasi TKD tidak serta-merta menghambat pembangunan atau pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia berpendapat bahwa pemerintah pusat masih menyalurkan anggaran melalui berbagai program yang pelaksanaannya dilakukan langsung di daerah.
“Saya rasa enggak semua daerah terkontraksi juga dari sisi ekonomi. Karena saya lihat pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah masih tumbuh. Mungkin karena kaget kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari TKD tahu-tahu berkurang. Secara prinsip pertumbuhan ekonomi di daerah masih tumbuh,” ujar Nufransa di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Untuk pagu TKD pada APBN 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, yang mana angka ini lebih rendah dibandingkan pagu APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Di sisi lain, belanja pemerintah pusat justru mengalami peningkatan signifikan. Hingga semester I-2026, realisasi belanja pemerintah pusat telah mencapai Rp 1.298,6 triliun atau 41,2% dari pagu APBN sebesar Rp 3.149,7 triliun. Angka ini tumbuh 29,4% dibandingkan realisasi semester I-2025 yang sebesar Rp 1.003,6 triliun. Sementara itu, pagu belanja pemerintah pusat pada APBN 2025 tercatat sebesar Rp 2.701,4 triliun.
Nufransa menegaskan kembali bahwa pengurangan alokasi TKD tidak berarti pemerintah mengurangi pembangunan di daerah. Hal ini dikarenakan sebagian program pembangunan daerah tetap dibiayai melalui belanja pemerintah pusat. “Prinsipnya meski TKD dikurangi tetapi pembangunan tidak berkurang, itu yang dilakukan pemerintah pusat,” katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemerintah sedang memantau kondisi fiskal daerah, khususnya bagi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan anggaran. Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi posisi kas pemerintah daerah di perbankan dan tingkat pemanfaatan anggaran sebelum mengajukan usulan kebijakan kepada Presiden.
“Karena saya masih dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kementerian Dalam Negeri. Betul enggak yang kita propose itu. Jadi belum bisa saya beritahu sekarang,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengingatkan bahwa banyak pemerintah daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal rendah, masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah. Menurut Armand, penurunan alokasi TKD ini membuat pemerintah daerah menghadapi dilema krusial.
Para kepala daerah harus memilih antara mempertahankan belanja pelayanan publik dan pembangunan, atau memprioritaskan belanja pegawai, termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Dengan kondisi penurunan Transfer ke Daerah maka kepala daerah berada pada posisi yang sangat dilematis. Mereka harus mengutamakan belanja pelayanan publik dan pembangunan atau mengutamakan belanja pegawai,” kata Armand.
Ia menilai berkurangnya transfer dari pemerintah pusat berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, KPPOD mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi penyaluran TKD agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal. Armand menambahkan bahwa sekitar 90% pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga kebijakan TKD akan sangat menentukan kondisi fiskal daerah dalam beberapa bulan mendatang.
“Kalau kapasitas fiskalnya rendah, artinya mereka itu bersandar sepenuhnya pada Transfer ke Daerah. Kontrol dari Transfer ke Daerah ada di pemerintah pusat. Oleh karena itu, yang paling utama yang menurut kami sangat menentukan nasib daerah enam bulan ke depan,” katanya.
Ikuti Detak.news
