Detak.news — Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H, membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan seorang warga negara asing (WNA) bernama Abdul Karim Raid Miqdad. Narasi tersebut menyebutkan bahwa Miqdad adalah aktivis Gaza atau tokoh agama.
Untung Widiatmoko memastikan bahwa penanganan terhadap Miqdad tidak berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan, dukungan terhadap Palestina, maupun identitas agama yang disematkan kepadanya. “Penindakan dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional,” kata Untung di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Untung, aparat Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah antisipatif untuk mencegah potensi ancaman terorisme di Indonesia. “Seluruh tindakan yang dilakukan bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan nasional dari kemungkinan terjadinya aksi yang dapat mengancam warga sipil maupun fasilitas publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Untung meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait identitas Abdul Karim Raid Miqdad. Narasi yang menyebut Miqdad sebagai ustaz, syekh, atau informasi mengenai latar belakang keluarganya, termasuk klaim memiliki istri atau keluarga berkewarganegaraan Indonesia, tidak sesuai dengan data yang dimiliki aparat.
“Narasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan murni berdasarkan aspek penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional,” tegas Untung.
Ia menambahkan bahwa Abdul Karim Raid Miqdad telah menjadi target pencarian melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional sebelum berhasil diamankan di Indonesia. Miqdad merupakan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan atas permintaan negara pemohon sesuai ketentuan Interpol. Red Notice tidak diterbitkan sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi.
Sesuai ketentuan Interpol, Red Notice tidak digunakan untuk perkara yang semata-mata bermotif politik, militer, agama, atau ras. “Karena itu, sangat tidak tepat apabila perkara ini digiring menjadi isu politik, agama, atau dikaitkan dengan perjuangan kemanusiaan di Gaza. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didasarkan pada fakta,” ujarnya.
Untung menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian dunia. Namun, komitmen tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum internasional serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap setiap potensi ancaman terorisme yang dapat membahayakan masyarakat Indonesia.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang menyesatkan di ruang publik.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.