Detak.news — JAKARTA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penanganan yang komprehensif dari hulu hingga hilir. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran serta keluarganya.
Penegasan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kick-off Kolaborasi di Jakarta. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian P2MI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice Phase (AIPJ) 3. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, dan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani.
Jalankan Mandat Presiden
Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola pemerintahan yang terpadu dan terintegrasi. “Bangsa yang besar ini tidak bisa diurus oleh satu kementerian saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resminya.
Transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola migrasi tenaga kerja. Kementerian P2MI memiliki dua mandat utama dari Presiden: meningkatkan kualitas perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air; serta mengoptimalkan penempatan pekerja terampil (medium-skilled dan high-skilled) di sektor formal.
Untuk periode 2026–2029, pemerintah menargetkan pencetakan 500.000 calon pekerja migran terampil untuk mengisi berbagai posisi profesional di negara tujuan.
Fokus pada Posbakum, Desa Migran Emas, dan Anak Stateless
Lingkup kerja sama terpadu ini mencakup pembinaan hukum, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta pemanfaatan Posbakum untuk mendukung program Desa Migran Emas. Salah satu fokus krusial adalah persoalan anak-anak pekerja migran yang berisiko tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) akibat kompleksitas aturan hukum kependudukan di negara penerima.
Mukhtarudin menegaskan pentingnya terobosan hukum demi menjamin hak-hak dasar anak seperti pendidikan, pengasuhan, dan kepastian status hukum. Kementerian P2MI berkomitmen untuk mengacu pada Konvensi Hak Anak PBB melalui fasilitasi dokumen kependudukan, layanan psikososial, dan pemenuhan akses pendidikan.
Dukungan Kemitraan Australia (AIPJ3)
Peluncuran program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Australia melalui kemitraan AIPJ3 yang berlangsung hingga akhir 2027. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas teknis, paralegal, hingga pemberi bantuan hukum di tingkat desa dan kecamatan.
Pendekatan yang diusung berorientasi pada korban (victim-centered approach), memastikan pekerja migran dan keluarganya menjadi pusat proses peradilan. Sinergi ini juga memperkuat penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Menteri Mukhtarudin berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata. “Saya meyakini kolaborasi yang kita bangun hari ini akan menjadi fondasi kokoh untuk menghadirkan perlindungan komprehensif dan mewujudkan migrasi yang aman bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya.
Tata kelola dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menghadapi dinamika kompleks seiring perkembangan pasar kerja global. Selama ini, pekerja migran telah menyumbang devisa signifikan bagi perekonomian nasional, namun kerap dihadapkan pada berbagai risiko fatal seperti penipuan jalur ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik dan seksual, serta kendala hukum di negara penempatan.
Dampak sosial-hukum dari migrasi yang tidak terkelola dengan baik juga berimbas pada keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang berisiko kehilangan hak pengasuhan hingga status kewarganegaraan (stateless). Reformasi kelembagaan mendasar dengan mengubah BP2MI menjadi kementerian penuh (Kementerian P2MI) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bertujuan memperkuat wewenang eksekutif, mengikis ego sektoral, serta mengalihkan fokus penempatan pekerja migran dari sektor informal ke pekerja terampil (skilled workers) yang terlindungi secara hukum dari hulu ke hilir.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.