— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya pemantauan terhadap pergerakan saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang menunjukkan aktivitas pasar tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA). Pemantauan ini dilakukan sejak Rabu (22/7/2026).

Saham JELI masuk dalam radar pengawasan BEI karena adanya indikasi pergerakan harga dan volume transaksi yang tidak wajar. Perusahaan tercatat mengalami Auto Rejection Bawah (ARB) sebanyak tiga kali sejak melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 7 Juli 2026.

Anjloknya harga saham JELI terlihat signifikan, dengan penurunan mencapai 30,9% selama sepekan terakhir. Manajemen BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran peraturan pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pengumuman UMA ini, BEI mengimbau para investor untuk memberikan perhatian khusus pada respons emiten terhadap permintaan konfirmasi dari Bursa. Investor juga disarankan untuk mencermati kinerja emiten serta keterbukaan informasi yang disampaikan.

Selain itu, investor diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi emiten, terutama jika belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertimbangan matang terhadap berbagai potensi risiko dan peluang sebelum mengambil keputusan investasi sangatlah penting.