— JAKARTA, Aturan terbaru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan fleksibilitas kebijakan fiskal dengan akuntabilitas publik. “Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR, sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat,” ungkapnya.

Menurut Erwin, UU APBN 2026 membedakan penggunaan dana SAL ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan jika defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68%. Dalam kondisi ini, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2026.

Erwin menggarisbawahi bahwa kategori pertama ini menegaskan bahwa penempatan dana SAL oleh pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp100 triliun pada tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR. Hal ini menjawab pertanyaan yang sempat muncul dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Untuk kategori kedua, penggunaan dana SAL ditujukan untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Dalam penggunaan jenis ini, pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Pengaturan ini, kata Erwin, menunjukkan upaya pemerintah untuk membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya berfungsi sebagai fiscal buffer atau bantalan fiskal yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin. Ia menambahkan, jika dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan stabilitas fiskal, mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan transparansi, keterukuran, dan legitimasi politik.

Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan dari dana SAL sebesar Rp60 triliun. Erwin menjelaskan, alokasi ini dapat digunakan pemerintah tanpa persetujuan DPR karena sudah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama.

Apabila kebutuhan penggunaan dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam laporan realisasi semester I APBN dan outlook semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR. Erwin juga menyoroti bahwa pengelolaan dana SAL menjadi lebih aktif, di mana Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia dan mengoptimalkan portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing untuk mitigasi risiko.

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin. Ia membandingkan bahwa perubahan pada APBN 2026 menunjukkan pergeseran paradigma pengelolaan dana SAL, dengan tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal sambil memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR.

Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Buffer Fiskal

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, berpendapat bahwa penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah tepat, asalkan pemanfaatannya selektif dan terukur. “Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata Esther.

Esther menyarankan agar dana SAL difokuskan untuk merespons gejolak fiskal dan pasar. “Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar,” ungkapnya. Beberapa alokasi prioritas meliputi peredaman lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak.

Esther menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter. Ia menambahkan, jika dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, skemanya harus dievaluasi secara berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif.

Dengan strategi yang selektif, Esther berharap dana SAL dapat berfungsi maksimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi dan kepercayaan investor.