Detak.news — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Febrie sebelumnya berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Febrie sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026, namun tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Kejagung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah kepolisian menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejagung.
Berdasarkan sprindik baru tersebut, Tim Sembilan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni FA (Febrie Adriansyah), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, dan ia telah hadir untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.