— JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak memakaikan rompi tahanan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sahroni menekankan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum seharusnya memiliki kedudukan yang setara dan tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa. Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat malam (24/7/2026) dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Namun, ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun diborgol selama perjalanan menuju rutan.

“Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Meskipun demikian, Sahroni mengapresiasi langkah penahanan Febrie oleh aparat penegak hukum, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat elite di lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan bahwa publik akan terus mengawal proses kasus ini. Ia menambahkan, agar proses hukum yang dijalankan ke depannya tidak sampai mempertaruhkan kepercayaan publik.

“Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memberikan penjelasan mengenai alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).