— JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meyakini strategi penguatan insentif moneter lebih efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dibandingkan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate). Pendekatan ini diharapkan mampu menarik aliran masuk modal asing, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 21-22 Juli 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate pada level 5,75%. Suku bunga Deposit Facility tetap berada di angka 4,75%, sementara suku bunga Lending Facility juga tidak berubah di level 6,50%.

Keputusan ini diambil setelah BI sebelumnya telah melakukan penyesuaian suku bunga acuan secara kumulatif sebanyak 100 basis poin (bps) pada periode Mei hingga Juni 2026. BI-Rate sempat naik dari 4,75% menjadi 5,25% pada Mei 2026, kemudian kembali dinaikkan menjadi 5,50% dalam RDG Mingguan pada 9 Juni 2026, dan mencapai 5,75% pada RDG Juni 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa fokus kebijakan saat ini adalah pada perluasan berbagai insentif moneter. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

“Ini lebih efektif mengendalikan nilai tukar dan karenanya memperkuat inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal, kesehatan korporasi itu lebih efektif. Efektivitasnya ini lebih tinggi dari kenaikan suku bunga acuan 25 basis poin,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara virtual, Rabu (22/7/2026).

Perry merinci, insentif pertama yang diberikan adalah peningkatan fasilitas bagi investor portofolio asing. BI menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi 12,5%.

Selain itu, BI juga memperluas insentif bagi transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor asing untuk menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia.

Insentif kedua difokuskan untuk memperluas penggunaan skema Local Currency Transaction (LCT) dengan negara-negara mitra. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi perdagangan dan investasi. Dalam kebijakan ini, BI memberikan tambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10% serta pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.

Menurut Perry, insentif tersebut tidak hanya mendorong pemanfaatan LCT dalam transaksi internasional, tetapi juga memperkuat likuiditas dan pendalaman pasar valuta asing domestik. “Tidak hanya meningkatkan Local Currency Transaction tapi juga memanfaatkannya bagi pasar valas dalam negeri. Dengan insentif untuk aliran masuk investasi portofolio asing, pemanfaatan Local Currency Transaction ini pasar valas kita akan semakin dalam sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah,” terang Perry.