Detak.news — JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mengenai pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mendukung pengawasan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan tersebut bukanlah kebijakan baru dan hanya sebatas koordinasi pengumpulan informasi, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Menurut Bimo, mekanisme pelibatan ini telah diatur sejak tahun 2020 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Pedoman tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 2026 melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai bagian dari pembaruan pedoman kerja internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jadi, ini bukan hal baru dan tidak perlu dibesar-besarkan. Aturan ini sudah ada sejak 2020 dan hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Bimo menekankan bahwa surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak. Dokumen tersebut murni sebagai pedoman kerja bagi jajaran internal DJP dalam menggali informasi.
“Ini merupakan Surat Edaran yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, tidak perlu dipolimekkan atau digoreng-goreng bahwa petugas pajak akan melibatkan Babinsa untuk pemeriksaan. Itu hanya koordinasi informasi saja,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa DJP selama ini menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan atau multi-stakeholders untuk memperoleh informasi mengenai kondisi di lapangan. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa merupakan bagian dari jejaring informasi tersebut.
“Jadi, di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi-stakeholders, salah satunya memang Bintara Pembina Desa TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” jelasnya.
Bimo kembali menegaskan bahwa aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Seluruh tindakan perpajakan tetap dilakukan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perangkat desa dan lain-lain berkoordinasi dengan kita, bukan mereka dinarasikan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak,” tegas Bimo.
Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sendiri mengatur berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak. Metode tersebut mencakup kunjungan atau visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, hingga pengumpulan data berbasis teknologi.
DJP juga memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, analisis media, analisis data, bedah wajib pajak, dan bedah kawasan ekonomi. Pengumpulan data dilakukan baik melalui kunjungan lapangan maupun secara digital tanpa harus mendatangi wajib pajak secara langsung.
Meskipun demikian, Bimo menegaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah instrumen utama dalam sistem pengawasan kepatuhan pajak. DJP saat ini lebih mengandalkan teknologi digital untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak.
“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita,” tandas dia.
DPR Minta Penjelasan DJP
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani menyuarakan keprihatinan atas potensi pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Puan menilai kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan selama ini sudah cukup baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap wajib pajak.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Selasa (21/7/2026).
Puan menyatakan bahwa DPR akan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Ia berharap agar kebijakan ini tidak mengurangi kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak secara mandiri.
“Nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang,” katanya.
“Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini memperbarui pola pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital sekaligus memperluas jangkauan pengumpulan informasi hingga tingkat desa, serta mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang tata cara pengumpulan data lapangan.
Ikuti Detak.news
