Detak.news — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengumumkan bahwa cicilan pertama Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri pada Kamis sore (23/7/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pembayaran angsuran pertama ini masih menunggu penyelesaian seluruh persyaratan administrasi.
“Nanti September (angsuran) akan jatuh tempo pertama ya. Untuk angsuran dari Agrinas Pangan kepada Himbara, kan selama ini pinjam,” ujar Zulhas.
Menurut Zulhas, hasil verifikasi dan validasi pembiayaan Kopdes Merah Putih akan disampaikan terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah menargetkan seluruh proses verifikasi dan validasi rampung pada Agustus 2026, sehingga angsuran pertama kepada bank-bank Himbara dapat dibayarkan sebelum tenggat waktu.
“Setelah validasi verifikasi disampaikan dengan BPKP, baru bisa dibayar oleh menteri keuangan, baru menteri keuangan nanti transfer ke Himbara ya. Jatuh tempo September,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar Rp 240 triliun untuk program Kopdes Merah Putih. Dana ini merupakan pinjaman dari Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar untuk setiap koperasi.
Pemerintah akan menanggung pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman selama enam tahun yang bersumber dari dana desa. Pendanaan tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik, operasional, serta pengembangan usaha koperasi.
Purbaya merinci bahwa pembayaran cicilan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah koperasi yang mulai beroperasi. Pemerintah memperkirakan kewajiban pembayaran tahunan mencapai sekitar Rp 40 triliun. Namun, pembayaran tidak dilakukan serentak untuk semua koperasi, melainkan hanya bagi yang telah melewati proses verifikasi, validasi, dan audit oleh BPKP. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan menjaga tata kelola pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.