Detak.news — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kesepakatan ini dicapai dalam pembicaraan tingkat I pada Senin, 20 Juli 2026. Selanjutnya, RUU ini akan diajukan ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II sebelum resmi ditetapkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU PFII ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Rapat paripurna dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia ini ke tingkat II,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pembentukan PFII sendiri merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK mewajibkan adanya pengaturan khusus mengenai PFII melalui undang-undang tersendiri.
Misbakhun menambahkan bahwa UU P2SK juga menetapkan tenggat waktu penyusunan regulasi PFII harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Ia mengapresiasi bahwa target tersebut berhasil dipenuhi berkat pembahasan yang intensif antara DPR dan pemerintah.
“Sehingga apa yang menjadi amanat di P2SK bahwa menyelesaikan Undang-Undang ini dalam waktu tiga bulan telah dijalankan dengan tepat waktu, sesuai amanat Undang-Undang P2SK oleh Komisi XI DPR bersama pemerintah,” terang Misbakhun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kesamaan pandangan mengenai substansi utama RUU PFII. Regulasi ini akan mengatur pembentukan, kedudukan, tujuan, kelembagaan, hingga arah pengembangan PFII. Tujuannya adalah menjadikan PFII sebagai pusat finansial internasional yang kompetitif, mampu menarik investasi, serta memperkuat sektor keuangan dan perekonomian nasional.
“Pengaturan lainnya adalah terkait kegiatan usaha di PFII yaitu sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan dan kegiatan usaha sektor lain di wilayah PFII,” terang Purbaya.
Purbaya melanjutkan, RUU PFII dirancang untuk membentuk dan menyelenggarakan pusat finansial internasional yang memiliki kekhususan dan kemandirian. Hal ini didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional.
Keberadaan PFII diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil. Dengan demikian, PFII diharapkan mampu mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat panitia kerja dan menyepakati kelanjutannya ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat sektor keuangan nasional agar lebih tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan mampu bersaing di kancah global.
Melalui pembentukan UU PFII, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperluas peluang investasi, meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI,” tegas Purbaya.
Ikuti Detak.news
