Detak.news — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah berupaya keras menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) perempuan yang diduga disekap di Myanmar. Upaya ini dilakukan menyusul laporan yang diterima pemerintah pada 15 Juli 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan awal. KBRI Yangon telah melakukan penelusuran lapangan, menjalin komunikasi dengan keluarga korban di Indonesia, serta berkoordinasi dengan berbagai sumber di Myanmar.
Sebagai langkah konkret, pada 16 Juli, KBRI Yangon secara resmi menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar. Nota tersebut memohon bantuan untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI yang diidentifikasi berinisial AE dan S. Salinan paspor kedua korban turut dilampirkan sebagai rujukan resmi.
Indikasi Lokasi dan Tuntutan Tebusan
Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, KBRI Yangon telah memiliki indikasi mengenai lokasi kedua WNI tersebut. Laporan menyebutkan bahwa AE dan S disandera oleh sebuah kelompok yang menuntut pembayaran uang tebusan sebesar Rp 200 juta.
Heni Hamidah menegaskan bahwa KBRI Yangon terus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Myanmar. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi kedua WNI dan memastikan keselamatan mereka, sambil mempersiapkan skenario evakuasi segera setelah lokasi pasti mereka terkonfirmasi. Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI juga menjaga komunikasi intensif dengan keluarga korban untuk mengumpulkan informasi tambahan yang krusial.
“Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian/lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses penanganan berjalan,” ujar Heni.
Video Viral dan Imbauan Kemlu
Kasus ini menarik perhatian publik setelah sebuah video singkat yang menampilkan kedua WNI tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, kedua perempuan itu mengaku sedang disekap di Myanmar dengan tangan terikat. Mereka memohon bantuan untuk segera dipulangkan ke Indonesia, seraya menyebutkan adanya batas waktu untuk menyetor uang tebusan yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Menanggapi situasi ini, Heni Hamidah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang menyasar warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Kasus-kasus ini seringkali melibatkan modus penipuan (_scamming_) dan judi daring (_online_).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. “Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menerima penawaran kerja untuk mencegah diri menjadi korban penipuan dan TPPO,” tuturnya.
Kondisi Keamanan di Myanmar Menjadi Tantangan
Maraknya kasus penyekapan dan TPPO yang menimpa WNI di Myanmar berkaitan erat dengan kondisi geopolitik dan keamanan di negara tersebut. Sejak kudeta militer pada tahun 2021, beberapa wilayah perbatasan Myanmar, khususnya yang dikuasai oleh kelompok bersenjata atau pemberontak, telah berubah menjadi kawasan yang rawan hukum (_borderless areas_).
Situasi ini dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan transnasional untuk mendirikan pusat-pusat penipuan daring (_online scam_) dan praktik perjudian ilegal. Para pelaku kejahatan ini umumnya merekrut korban dari berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, melalui penawaran kerja palsu di media sosial yang disertai janji gaji menggiurkan.
Setibanya di lokasi tujuan, para pekerja seringkali mengalami penyitaan paspor, dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan, bahkan diperjualbelikan antar-sindikat jika target kerja tidak tercapai. Kondisi wilayah yang sulit dijangkau oleh otoritas resmi Myanmar menjadi tantangan signifikan bagi upaya diplomasi perlindungan WNI.
Ikuti Detak.news
