— JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak khawatir terkait laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut muncul sebagai respons atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan mengintervensi kerja jurnalistik.

Hotman mengaku santai dan siap bersikap kooperatif jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian. “Don’t worry lah. Don’t worry,” ujar Hotman, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kalimat kontroversial “Lu punya otak enggak sih?” yang diucapkannya tidak ditujukan kepada organisasi pers atau institusi media secara umum. Menurut Hotman, ucapan tersebut bersifat personal dan ditujukan kepada individu di lokasi kejadian.

Hotman beralasan, lontaran spontan itu muncul karena rasa lelahnya yang terus-menerus dicecar pertanyaan yang sama, padahal ia sudah berulang kali memberikan penjelasan. “Gue bilang sama saja dengan otak elu. Lu punya otak enggak sih, kok enggak ngerti itu? Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman membantah tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Ia berpendapat bahwa jurnalis yang bersangkutan tetap dapat mewawancarainya dan merekam pernyataannya secara langsung. “Enggak menghalangi, kok. Orangnya ada. Justru dia sudah nungguin empat jam dan omongannya tetap terekam,” tambahnya.

Pertanyakan Legal Standing Pelapor

Hotman Paris juga meragukan dasar hukum para pelapor yang menggunakan pasal dalam Undang-Undang Pers. Ia menilai pihak pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah karena kalimatnya ditujukan kepada perorangan dalam situasi wawancara cegat (doorstop), bukan dalam konferensi pers resmi.

“Kejauhan dan tidak punya legal standing. Kalimat saya kan ‘lu’, artinya perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers,” kata Hotman.

Ia menduga ada upaya untuk mengarahkan pernyataannya agar memunculkan narasi yang menyudutkan institusi. “Dia maunya aku jawab yang rada-rada menyindir institusi, makanya dipancing terus. Kalian wartawan itu kan suka aneh-aneh,” selorohnya.

Meskipun demikian, Hotman menegaskan komitmennya untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh, gue kan taat hukum. Gitu saja ya, jadi enggak ada masalah,” pungkasnya.

Laporan terhadap Hotman Paris ini berawal dari insiden wawancara cegat (doorstop) usai sebuah agenda hukum. Saat itu, terjadi adu mulut antara Hotman dan seorang penanya di lapangan hingga keluar kalimat yang dinilai merendahkan. Sejumlah asosiasi dan organisasi pers menilai ucapan tersebut melanggar etika berkomunikasi dengan insan pers dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini mendorong mereka untuk membawa masalah ini ke jalur hukum melalui Polda Metro Jaya.