JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pemanggilan ulang ini dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sprindik dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 ini diterbitkan menyusul penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas seberat 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari kepolisian kepada Kejagung.

Berdasarkan surat penyidikan baru tersebut, sembilan orang jaksa yang tergabung dalam Tim Sembilan menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang sebagai saksi. Keempat saksi tersebut adalah FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, agenda pemeriksaan pada 22 Juli 2026 lalu turut dihadiri oleh tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini merupakan wujud transparansi dan sinergi Kejaksaan dalam penanganan perkara.

“Proses koordinasi antara tim penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Dittipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” pungkasnya.

Diketahui, FA maupun DR atau Don Ritto masih berstatus sebagai tersangka terkait kasus PT Asabri. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto terkait kasus TPPU.