— Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan mitigasi terhadap berbagai perusahaan di Indonesia guna mengantisipasi serta meredam dampak ancaman gelombang PHK yang melanda berbagai sektor.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi membentuk Satgas Mitigasi PHK sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Satgas ini melibatkan kementerian terkait, DPR, aparat penegak hukum, serta serikat pekerja.

Menaker menegaskan bahwa satgas bekerja secara komprehensif dengan memperhatikan seluruh aspek, tidak hanya bertumpu pada satu pendekatan. Dalam perkembangannya, tim satgas telah mendeteksi sejumlah indikasi awal terkait perusahaan-perusahaan yang disinyalir berpotensi melakukan efisiensi atau PHK. Hal ini memungkinkan langkah pencegahan dini segera dilakukan.