— JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia mendistribusikan biodiesel B50 paling lambat pada 1 Oktober 2026. Target ini diberikan setelah pemerintah menyediakan masa transisi selama tiga bulan sejak program mandatori B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa penyaluran B50 secara bertahap ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi badan usaha menghabiskan stok biodiesel B40. Selain itu, badan usaha juga memiliki waktu untuk menyesuaikan proses pencampuran atau blending menjadi B50.

“Target saya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik (SPBU),” kata Eniya di Jakarta, Senin (20/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah berencana memanfaatkan periode transisi tiga bulan tersebut untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. Setelah masa transisi berakhir, evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada Desember 2026.

“Nanti di Desember yang selama empat bulan ini, pertama kita lihat transisi, apakah bisa berjalan dengan baik atau tidak. Apakah semua bisa dalam waktu tiga bulan itu menyelesaikan semua full B50,” ujar Eniya.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat bahwa sekitar 57% SPBU di Indonesia telah memulai penyaluran biodiesel B50. Pemerintah berharap angka ini terus meningkat sehingga seluruh SPBU dapat melayani konsumen dengan B50 sesuai target pada awal Oktober.

Implementasi mandatori biodiesel B50 secara resmi dimulai pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Proyeksi Kementerian ESDM menunjukkan bahwa penerapan mandatori B50 pada 2026 diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ ekuivalen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan manfaat lingkungan yang dicapai melalui program B40 pada 2025.

Selain itu, B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa negara sekitar Rp 170 triliun sepanjang 2026 melalui pengurangan impor solar. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri serta menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Dengan implementasi mandatori B50, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar solar. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan program biodiesel nasional yang sebelumnya telah melalui tahap B30, B35, dan B40.