Detak.news — Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh pemerintah dinilai sebagai langkah positif untuk merespons peningkatan gelombang PHK. Namun, upaya ini dianggap belum cukup efektif menekan angka PHK jika tidak diiringi kebijakan yang mampu mengurangi tekanan yang dihadapi dunia usaha.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa fungsi Satgas PHK saat ini lebih bersifat kuratif, yaitu mengawal proses mediasi dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi ketika perusahaan sudah mengalami kesulitan. “Satgas efektif mengawal proses mediasi dan pemenuhan hak pekerja ketika perusahaan sudah mengalami kesulitan. Namun, untuk mencegah PHK, pemerintah perlu lebih banyak menyasar akar persoalan yang dihadapi industri,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, dunia usaha saat ini menghadapi tekanan dari dua sisi, yaitu melemahnya permintaan dan meningkatnya biaya produksi. Kondisi ini paling dirasakan oleh industri padat karya yang berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, dan sebagian sektor otomotif.
Data menunjukkan inflasi biaya input pada Juni 2026 tercatat sebagai yang tertinggi sejak 2013. Di saat yang sama, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia masih berada di zona kontraksi dengan indeks 46,9 pada Juni 2026. “Hampir seluruh komponen PMI melemah, mulai dari pesanan baru, pesanan ekspor, produksi, pembelian bahan baku, hingga tenaga kerja. Ini menunjukkan tekanan di sektor manufaktur tidak lagi bersifat terbatas,” katanya.
Yusuf menilai, gelombang PHK yang terjadi saat ini bukan fenomena mendadak. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus seperti PT Samwon yang merugi selama lima tahun dan tekanan terhadap PT Victory Apparel sejak akhir 2025 menunjukkan bahwa PHK merupakan akumulasi tekanan bisnis yang telah berlangsung cukup lama.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa PHK sejatinya merupakan lagging indicator atau indikator yang muncul setelah pelemahan ekonomi terjadi. Sebelum melakukan PHK, perusahaan umumnya mengurangi jam lembur, memangkas jam kerja, atau tidak memperpanjang kontrak pekerja. “Artinya, gelombang PHK hari ini mencerminkan pelemahan permintaan yang sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya,” katanya.
Oleh karena itu, Yusuf menilai pemerintah perlu melengkapi keberadaan Satgas PHK dengan kebijakan yang lebih menyentuh akar persoalan dunia usaha. Insentif seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah memang dapat membantu menjaga daya beli pekerja, namun belum mampu mengurangi beban utama perusahaan, terutama tingginya biaya produksi.
Ia menyarankan pemerintah memastikan pasokan energi yang memadai, mempermudah akses industri terhadap bahan baku, serta memperkuat perlindungan perdagangan dari praktik impor yang tidak sehat. Selain itu, cakupan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga perlu diperluas karena belum seluruh pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat program tersebut.
Yusuf memperingatkan, jika tekanan terhadap sektor industri terus berlanjut hingga akhir tahun, dampaknya tidak hanya berupa meningkatnya angka PHK, tetapi juga berpotensi menekan konsumsi rumah tangga dan meningkatkan risiko gagal bayar di sektor keuangan, yang pada akhirnya akan semakin menekan perekonomian.
“Pertumbuhan ekonomi mungkin masih terlihat cukup baik hingga akhir tahun, tetapi kualitas pertumbuhan dan kualitas kesempatan kerjanya sedang menurun. Kombinasi PMI yang masih terkontraksi, kenaikan klaim JHT, dan meningkatnya pekerja paruh waktu sebaiknya dibaca sebagai satu rangkaian sinyal peringatan dini,” pungkasnya.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.