— JAKARTA – Pemerintah berencana mengalihkan skema insentif motor listrik tahun ini, dari yang sebelumnya ditujukan langsung kepada konsumen menjadi kepada pabrikan tertentu. Perubahan ini dinilai dapat dibenarkan jika bertujuan untuk memperdalam struktur industri otomotif nasional.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menjelaskan bahwa insentif kepada perusahaan hanya akan efektif jika diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih murah serta peningkatan kapasitas industri dalam negeri. “Insentif kepada produsen harus dikaitkan dengan penurunan harga jual, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, produksi baterai lokal, jaminan mutu, layanan purna jual, penyerapan tenaga kerja, serta target produksi yang terukur,” ujarnya kepada Investor Daily pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Josua, seluruh produsen harus memiliki kesempatan yang sama untuk menerima insentif, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi penurunan harga, peningkatan nilai tambah dalam negeri, kualitas produk, layanan purna jual, hingga penciptaan lapangan kerja. “Penerima insentif tidak boleh ditentukan berdasarkan nama perusahaan, tetapi berdasarkan kriteria yang terbuka, terukur, dan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

Tanpa persyaratan yang jelas, pemerintah berisiko hanya meningkatkan keuntungan perusahaan tanpa membuat harga motor listrik lebih terjangkau bagi masyarakat. Josua mencontohkan, pangsa penjualan mobil listrik baterai hingga April 2026 telah mencapai 16,58%, namun pangsa produksinya baru sekitar 5,74%. Hal ini menunjukkan pertumbuhan permintaan masih lebih cepat dibandingkan kapasitas produksi dalam negeri.

Perubahan skema ini juga berpotensi menekan penjualan dalam jangka pendek, terutama jika potongan harga kepada konsumen dihentikan sebelum produsen mampu menurunkan harga secara signifikan. Dampaknya bisa terasa sejak sekarang karena masyarakat mungkin menunda pembelian sambil menunggu kepastian aturan. Risiko ini muncul di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, terbukti dari melemahnya Indeks Pembelian Barang Tahan Lama dan kontraksi penjualan eceran pada Mei 2026.

Skema Gabungan untuk Transisi

Josua mengusulkan agar pemerintah menerapkan skema gabungan. Subsidi tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, seperti rumah tangga berpendapatan rendah, pelaku usaha mikro, kurir, dan pengemudi ojek daring. Sementara itu, produsen akan memperoleh insentif jika mampu memenuhi target produksi, meningkatkan kandungan lokal, memperluas layanan purna jual, serta menurunkan harga jual kendaraan.

Subsidi di sisi permintaan dinilai masih menjadi instrumen paling efektif untuk mempercepat adopsi motor listrik dalam jangka pendek, mengingat pasar sepeda motor di Indonesia sangat sensitif terhadap harga awal pembelian. “Harga motor listrik masih sekitar 1,5 hingga dua kali lipat dibandingkan motor konvensional. Potongan harga langsung lebih cepat memengaruhi keputusan pembelian dibandingkan bantuan yang diberikan kepada perusahaan,” terang Josua.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan ketergantungan pasar terhadap insentif pemerintah. Setelah subsidi Rp 7 juta dihentikan, penjualan motor listrik Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2025 hanya sekitar 12 ribu unit. Oleh karena itu, subsidi kepada produsen lebih tepat diarahkan sebagai strategi jangka menengah dan panjang untuk memperbesar kapasitas produksi, menurunkan biaya, mengembangkan pemasok lokal, serta memperkuat kemampuan teknologi.

Untuk menghindari gejolak pasar, pemerintah disarankan menetapkan masa transisi. Pesanan yang telah dilakukan sebelum aturan baru diberlakukan harus tetap memperoleh skema lama. Insentif kepada produsen baru dibayarkan setelah penjualan benar-benar terealisasi dan potongan harga telah diteruskan kepada konsumen. Selain itu, Josua mengingatkan pemerintah harus menghindari praktik pemberian insentif kepada perusahaan tertentu yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku Industri Menunggu Aturan Teknis

Pelaku industri kendaraan listrik memilih menunggu kepastian aturan teknis setelah pemerintah mengubah skema insentif pembelian motor listrik. Perubahan skema dari bantuan langsung ke konsumen menjadi kepada pabrikan tertentu membuat industri belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbudin menyatakan, pihaknya belum bisa menilai dampak perubahan skema karena pemerintah belum mengumumkan aturan rinci. “Kita tunggu dulu ya detailnya seperti apa,” katanya.

Hal senada diungkapkan Commercial Director Polytron Tekno Wibowo. Menurutnya, perusahaan masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaan sebelum memberikan komentar mengenai kebijakan tersebut. “Tunggu saja juklaknya,” ujar Tekno.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, program insentif motor listrik tahun ini tetap berlanjut dengan skema yang berubah. Rencana awal pemerintah adalah memberi subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 5 juta per unit dengan kuota 100 ribu unit. Namun, kini insentif akan dialihkan kepada pabrikan tertentu.

Purbaya menyebut penentuan perusahaan penerima insentif masih dibahas. Mekanisme maupun kriteria perusahaan yang akan mendapatkan dukungan tersebut belum dirinci. Kebijakan serupa bagi mobil listrik juga masih dikaji. Mengenai besaran kuota insentif motor listrik, Purbaya memastikan jumlahnya tetap sama untuk 100 ribu unit.